Selayang Pandang

Selayang Pandang

Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kerja (UPTPK) Situbondo didirikan sejak tahun 1983 yang dibagun dari dana pemerintah pusat diatas lahan seluas 20.050 m2   yang terletak di jalan Basuki Rahmat No. 357 Telp. (0338) 672054, Kelurahan Mimba'an Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Dalam perkembangannya lembaga ini mengalami beberapa perubahan nama walaupun tugas dan fungsinya sama, dengan kronologi sebagai berikut :
   

Awal pendiriannya bernama Kursus Latihan Kerja (KLK) Situbondo. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 181/Men/1984 sebagai sarana prasarana pelatihan berjalan dari tahun 1984 hingga tahun 1996, peresmian secara formal gedung Kursus Latihan Kerja (KLK) Situbondo dilaksanakan tanggl 15 Januari 1987 oleh Bupati Situbondo, Bapak MARGONO SAMSIDI.

   

Pada tahun 1997 sampai dengan tahun 1999 berubah nama menjadi Loka Latihan Kerja (LLK) Situbondo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 181/Men/1997.

   

Dengan diberlakukannya UU No. 22/1999, tentang otonomi daerah memberikan seluas - luasnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan di daerahnya termasuk pembangunan di bidang ketenagakerjaan. Hal ini diperkuat dengan Perda Provinsi Jawa Timur No. 35/2000. tentang Dinas Tenaga KErja san Surat Keputusan Gubernr Jawa Timur No. 42/2001, tentang tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur maka nama Loka Latihan Kerja (LLK) Situbondo berubag menjadi Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah Situbondo (BLK-UKM)

    Pada tahun 2008 melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 122 tahun 2008, tentang organisasi dan tata kerja, maka Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah Situbondo (BLK-UKM) berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kerja (UPTPK) Situbondo.