Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 122 tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelatihan keterampilan, pengetahuan dan ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pelatihan serta kerja sama pelatihan.
- Pelayanan dan penyebarluasan informasi bidang pelatihan.
- Penyiapan metode, kurikulum, jadwal dan alat peraga pelatihan.
- Pelaksanaan pemasaran program pelatihan hasil produksi dan jasa.
- Pelaksanaan pelatihan dan uji keterampilan / kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja.
- Pendayagunaan fasilitas pelatihan.
- Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
- Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.