Tugas Pokok dan Fungsi

  • Home
  • Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS
  Melaksanakan sebagian tugas dinas dalam pelatihan kerja, pengetahuan berdasarkan klaster kompetensi, dan ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
   
FUNGSI
1. Penyusunan rencana dan pelaksanaan program kegiatan pelatihan serta kerjasama pelatihan
2. Pelayanan dan penyebarluasan informasi bidang pelatihan
3. Penyiapan metode, kurikulum, jadwal dan sarana pelatihan
4. Pelaksanaan pemasaran program pelatihan hasil produksi, jasa dan lulusan peserta pelatihan
5. Pelaksanaan pelatihan dan uji keterampilan/kompetensi pelatihan
6. Pendayagunaan fasilitas pelatihan
7. Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat
8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas