Tugas Pokok dan Fungsi

  • Home
  • Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 122 tahun 2008 adalah sebagai berikut :

 

  • TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelatihan keterampilan, pengetahuan dan ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.

 

  • FUNGSI
  1. Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pelatihan serta kerja sama pelatihan.
  2. Pelayanan dan penyebarluasan informasi bidang pelatihan.
  3. Penyiapan metode, kurikulum, jadwal dan alat peraga pelatihan.
  4. Pelaksanaan pemasaran program pelatihan hasil produksi dan jasa.
  5. Pelaksanaan pelatihan dan uji keterampilan / kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja.
  6. Pendayagunaan fasilitas pelatihan.
  7. Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
  8. Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.